KawanBantu
Badan Amil Zakat Nasional
Campaigner Terverifikasi
Tentang Campaigner
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Social Media Campaigner
Campaign
Tunaikan Zakat Bersama Baznas
Kemanusiaan
Rp 10,000
Telah terkumpul1 Donatur
Tanpa batas hari
Solidaritas Bantu Muslim Palestina!
Kemanusiaan
Rp 0
Telah terkumpul0 Donatur
Tanpa batas hari
BANTU KORBAN BENCANA DI INDONESIA
Bencana Alam
Rp 0
Telah terkumpul0 Donatur
Tanpa batas hari
Sedekah Jumat
Kegiatan Sosial
Rp 0
Telah terkumpul0 Donatur
Tanpa batas hari
Sedekah Hidangan Berkah Ramadhan
Kegiatan Sosial
Rp 0
Telah terkumpul0 Donatur
Tanpa batas hari
Sedekah Paket Ramadhan Bahagia
Kegiatan Sosial
Rp 0
Telah terkumpul0 Donatur
Tanpa batas hari
Tunaikan Fidyah
Kegiatan Sosial
Rp 0
Telah terkumpul0 Donatur
Tanpa batas hari
Zakat Fitrah BAZNAS
Kemanusiaan
Rp 0
Telah terkumpul0 Donatur
Tanpa batas hari
KURBAN BERKAH BERDAYAKAN DESA
Paket Sedekah
Rp 0
Telah terkumpul0 Donatur
115 hari Hari lagi