KawanBantu

Badan Amil Zakat Nasional

Campaigner Terverifikasi

Tentang Campaigner

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Tunaikan Zakat Bersama Baznas

Rp 10,000

Telah terkumpul

1 Donatur

Tanpa batas hari

Solidaritas Bantu Muslim Palestina!

Rp 0

Telah terkumpul

0 Donatur

Tanpa batas hari

BANTU KORBAN BENCANA DI INDONESIA

Rp 0

Telah terkumpul

0 Donatur

Tanpa batas hari

Sedekah Jumat

Sedekah Jumat

Kegiatan Sosial

Rp 0

Telah terkumpul

0 Donatur

Tanpa batas hari

Sedekah Hidangan Berkah Ramadhan

Rp 0

Telah terkumpul

0 Donatur

Tanpa batas hari

Sedekah Paket Ramadhan Bahagia

Rp 0

Telah terkumpul

0 Donatur

Tanpa batas hari

Tunaikan Fidyah

Tunaikan Fidyah

Kegiatan Sosial

Rp 0

Telah terkumpul

0 Donatur

Tanpa batas hari

Zakat Fitrah BAZNAS

Rp 0

Telah terkumpul

0 Donatur

Tanpa batas hari

KURBAN BERKAH BERDAYAKAN DESA

Rp 0

Telah terkumpul

0 Donatur

115 hari Hari lagi