Tunaikan Fidyah
Kegiatan Sosial
Rp 0
telah terkumpul dari Rp 50,000,000
0 Donatur
Bagikan Campaign
Deskripsi Campaign
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ketentuannya tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

BAZNAS menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan siap saji kepada mustahik. Fidyah senilai Rp65.000,-/hari/jiwa dapat ditunaikan dengan cara:
Klik tombol Donasi Sekarang
Masukkan nominal fidyah
Lakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang disediakan
Informasi Campaigner
Campaigner
Badan Amil Zakat Nasional
Campaigner Terverifikasi
Social Media Campaigner
Informasi Lainnya
| Provinsi | - |
|---|---|
| Kabupaten/Kota | - |
Kabar Campaign

Belum ada kabar terbaru dari campaign ini.
Para Donatur

Belum ada donatur terbaru dari campaign ini.
Do'a dan Pesan Donatur

Belum ada do'a terbaru dari campaign ini.
Laporkan Campaign
Menemukan sesuatu yang mencurigakan tentang campaigner ini? Laporkan kepada kami.