Tunaikan Fidyah

Tunaikan Fidyah

Kegiatan Sosial

Rp 0

telah terkumpul dari Rp 50,000,000

0 Donatur

Bagikan Campaign

baznas.kawanbantu.com/fidyah

Deskripsi Campaign

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ketentuannya tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

WhatsApp Image 2026-02-09 at 11.35.36.jpeg

BAZNAS menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan siap saji kepada mustahik. Fidyah senilai Rp65.000,-/hari/jiwa dapat ditunaikan dengan cara:

Klik tombol Donasi Sekarang

Masukkan nominal fidyah

Lakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang disediakan

Informasi Campaigner

Kabar Campaign

No Data

Belum ada kabar terbaru dari campaign ini.

Para Donatur

No Data

Belum ada donatur terbaru dari campaign ini.

Do'a dan Pesan Donatur

No Data

Belum ada do'a terbaru dari campaign ini.

Laporkan Campaign